Banner 468 X 60

Rabu, 11 Agustus 2010

Pengawasan procurement ditingkatkan


JAKARTA: Kementerian PPN/Bappenas menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah untuk tetap meningkatkan pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan seiring dengan penerbitan revisi Keppres No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka kontrol dari Inspektorat Jenderal atau lembaga pengawas lainnya harus tetap dijalankan.

"[Dengan diterbitkannya revisi Keppres No. 80/2003] semuanya nanti bisa dipercepat. Jadi memang dilihat dari kebutuhannya dan tidak berarti kita akan menghilangkan kontrol," katanya di Jakarta hari ini.

Dia optimistis revisi Keppres yang kini telah menjadi Perpres No. 54/2010 tersebut akan mampu mendorong penyerapan anggaran yang selama ini masih sangat lamban dan cenderung menumpuk pada akhir tahun.

"Jadi kalau yang dari situ [proses penunjukan langsung] bisa mendorong penyerapan anggaran 5% maka yang lain-lain bisa beberapa persen," jelasnya.

Mekanisme pemberian jaminan dalam proses sanggah banding, tambahnya, juga akan semakin mempercepat proses penyerapan anggaran karena orang akan berpikir dua kali ketika ingin mengajukan sanggah atau sanggah banding.

"Keluhan ari pelaksana proyek itu antara lain pada saat mereka melakukan tender, kemudian proses pemenang diumumkan selalu ada sanggah. Bila setiap tender disanggah itu bisa tertunda 2-3 bulan. Nah mekanisme yang baru ini nantinya orang yang akan melakukan sanggah harus betul-betul berhitung," tambahnya.

Dalam Perpres No. 54/2010, diatur untuk mengajukan sanggah dan banding pemohon harus membayar jaminan sebesar 2 per mil dari harga penawaran sendiri.(luz)

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Comments

Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
Download Film Gratis

My Video